Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menyelamatkan uang negara miliaran rupiah dari berbagai kasus yang ditangani sepanjang tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mogopal, saat memberikan keterangan Pers kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (4/1/2022) menjelaskan, penanganan perkara sepanjang tahun 2021 mengalami peningkatan.
Bidang Intelijen, selama tahun 2021 melakukan penanganan 37 proyek strategis yang dikerjakan oleh tujuh instansi di sejumlah daerah di Maluku dengan dengan nilai Rp. 2.4 triliun.
Keberhasilan Bidang Intel lainnya, yakni berhasil menangkap tujuh DPO yang terlibat kasus korupsi. Ketujuh orang tersebut ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia kerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. Sedangkan uang Negara yang berhasil diamankan sebesar Rp.4 miliar.
Kejati juga menyebutkan penanganan perkara yang ditangani Bidang Pidana Umum (Pidum) adalah sebanyak 938 perkara, telah dilimpahkan ke Pengdilan Negeri Ambon untuk menjalani persidangan.
Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil melakukan delapan penandatangan kesepakatan (MoU) dengan delapan instansi, menerima SKK sebanyak delapan, legal opinion lima kegiatan, demikian halnya dengan legal asisten sebanyak dua kegiatan serta sidang perkara datum sebanyak tiga perkara. Bidang Datun juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.6 miliar.
Prestasi yang diraih bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, juga tidak kalah penting, dimana dalam tahun 2021 tercatat 38 proses penyelidikan perkara.
Proses penyidikan meningkat dari tahun 2020 sebanyak 21 perkara dan tahun 2021 naik menjaadi 60 perkara. Untuk tahapan penuntutan yang dilimpahkan sebanyak 51 berkas perkara. Sedangkan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 1.3 miliar. Matamaluku.com