Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Sekda KTT

  • Bagikan
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Sekda KTT

Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tanimbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) KKT Anggaran tahun 2020.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com, membenarkan penetapan kedua tersangka yakni EAO dan B diumumkan Kajari KKT didampingi Jaksa Penyidik, pada Rabu (22/6/2022).

EAO selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Sementara B, selaku Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

“Jaksa Penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara EAO dan B sebagai tersangka,” ujar Wahyudi.

Selain alat bukti juga berdasarkan keterangan, saksi-saksi, surat dan didukung oleh barang bukti serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A 2020 dari Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Atas perbuatan kedua tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sejumlah Rp402.984.600,00 dan orang lain dalam hal ini 108 orang pegawai dan tenaga honorer pada Bagian Umum Setda KKT sejumlah Rp108.000.000,00. Dan setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejumlah Rp139.481.400,00 sehingga diperoleh kerugian Negara/Daerah sebesar Rp.371.503.200,00.

Perbuatan para tersangka tersebut disangka telah melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.,

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *