Piru, Seram Bagian Barat (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penetapan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, dalam keterangan pers pada Selasa (15/7/2025). Ia menyebut peningkatan status kasus dilakukan usai dilakukan ekspose internal bersama tim jaksa penyelidik Kejari SBB.
“Tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Hasilnya, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Hatunuru,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa dugaan tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan. “Ada cukup bukti awal yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga proses akan dilanjutkan pada tahap penyidikan,” jelasnya.
Kejari SBB, lanjut Bambang, akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak akan segera dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum,” tegas Bambang. Ia menekankan bahwa Kejari SBB berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional.
“Kami ingin perkara ini menjadi terang. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pandang bulu,” tandasnya.MM