Ambon – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Ambon di Saparua menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam EP dan Sekretaris Negeri Sirisori Islam MTT menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019.
Keduanya ditetapkan sesuai Surat Penetapan Nomor : B-109/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka EP sedangkan MTT Nomor : B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 pada Rabu (23/3/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy mengatakan, penetapan kedua tersangka EP dan MTT, dilakukan setelah melalui serangkaian ekspose perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Senin (21/3/2022).
“Sehingga atas peran kedua tersangka maka penyidik berkeyakinan berdasarkan 2 alat bukti dan menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka,” kata Ardy.
Berdasarkan perhitungan sementara indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp360 juta.
Dalam kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD negeri Sirisori Islam ini tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi.
Ardy menjelaskan, atas perbuatan tersebut kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP .
Anggaran ADD dan DD itu diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, seperti pembuatan lapangan, kantor desa, serta pembelian tiga mobil ambulance, namun, implementasi proyek tersebut belum selesai.
Diduga oknum-oknum di Pemerintah Negeri Sirisori Islam melakukan mark–up dalam setiap pembelanjaan item proyek dan membuat laporan kegiatan fiktif. Matamaluku.com