Banda Aceh (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana kasus maisir atau perjudian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang pada Senin (8/9), disaksikan oleh masyarakat umum, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, serta hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Sabang.
Tiga terpidana yang dicambuk masing-masing 12 kali adalah Muslem, Al Qadri, dan Musliadi. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur larangan perjudian.
Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, menegaskan bahwa hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang sudah inkrah.
“Eksekusi ini adalah tanggung jawab jaksa penuntut umum, dengan dukungan pemerintah daerah sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” ujarnya.
Milono menambahkan, selain sebagai bentuk pelaksanaan hukum, hukuman cambuk juga dimaksudkan memberi efek jera bagi pelaku maupun masyarakat luas.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum syariat Islam di Kota Sabang dan mengapresiasi semua pihak yang mendukung jalannya eksekusi ini,” tegasnya. MM/AC