Masohi (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah tengah mengusut dugaan korupsi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2023 yang seharusnya diterima oleh 2.667 guru se-Kabupaten Maluku Tengah. Anggaran sebesar Rp7,4 miliar yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2023 untuk membayar THR guru tersebut diduga diselewengkan.
Dana THR tersebut dialokasikan untuk 2.512 guru ASN dan 155 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Untuk mengungkap dugaan penyelewengan ini, Kejari Malteng telah memeriksa sebanyak 180 orang, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah.
Kasi Intel Kejari Malteng, Yongen Pangkey, mengonfirmasi pada Rabu (4/9) bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. “Kami terus menggali alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Pangkey.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan dua laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Malteng, yang kemudian memicu keluarnya surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024.
Pangkey menjelaskan bahwa dana THR senilai Rp7,4 miliar tersebut berasal dari DAU, dan berdasarkan dokumen yang sudah dikantongi tim penyelidik, dugaan penyimpangan terus didalami. Meski sudah memeriksa lebih dari 100 orang, Pangkey menyebut bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan modus operandi dalam kasus ini, karena penyelidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti yang cukup.
Kejari Malteng berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dan memastikan para tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut diproses hukum. MM