Kejari Malteng Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa, Tunggu Audit Inspektorat

  • Bagikan
Kantor Kejari Maluku Tengah
Kantor Kejari Maluku Tengah

Masohi, Malteng (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah saat tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan Dana Desa dan Dana COVID-19 tahun anggaran 2021, yang dilaporkan oleh masyarakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maluku Tengah, Sriwati Asis Paulus, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk memastikan potensi kerugian negara dari kasus-kasus tersebut.

“Kami menangani semua laporan masyarakat sesuai prosedur hukum. Namun, untuk memastikan adanya kerugian negara, kami perlu menunggu hasil audit dari Inspektorat,” ujar Sriwati saat dikonfirmasi di Masohi, Selasa (tanggal disesuaikan).

Pernyataan ini disampaikan Sriwati sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa Seksi Pidana Khusus Kejari Maluku Tengah tidak serius dalam menangani kasus korupsi.

“Kami terbuka terhadap media dan masukan masyarakat. Tapi penting agar setiap informasi yang disampaikan ke publik telah melalui proses klarifikasi, supaya tidak membentuk opini yang menyesatkan,” tegasnya.

Sejumlah kasus yang saat ini dalam proses penyelidikan antara lain dugaan korupsi Dana Desa di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu; Negeri Siatele, Kecamatan Seram Utara; dan Negeri Haruru, Kecamatan Amahai. Semua kasus tersebut masih dalam tahap menunggu audit keuangan dari Inspektorat.

Sriwati juga mengungkapkan, laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya diterima Kejaksaan telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur kerugian negara.

Sementara itu, laporan terkait Dana Desa Negeri Nueletetu, Kecamatan Amahai, hingga kini belum masuk ke Kejaksaan.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *