Kejari Kepulauan Aru Selamatkan Rp1,5 Miliar Dana Proyek Puskesmas Longgar

  • Bagikan
Kejari Kepulauan Aru Selamatkan Rp15 Miliar Dana Proyek Puskesmas Longgar e1687071979770

Dobo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku, menyelamatkan Rp1,559 miliar dari nilai kerugian negara pada proyek pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan tahun anggaran 2019 yang dinilai gagal konstruksi.

“Dana tersebut diserahkan oleh WA selaku kuasa direktur penyedia barang,” kata Plh Kajari Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo.

Uang negara tersebut diselamatkan sesuai dengan selisih nilai pekerjaan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada jaksa penyidik.

Menurut dia, uang negara yang telah disita tersebut dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari No: PRINT- 124/Q.1.15/Fd. 1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Kemudian diterbitkan juga surat perintah penyitaan nomor: PRINT- 308/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Juni 2023.

Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun 2019 mendapatkan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Longgar sesuai surat perjanjian paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Longgar Nomor 600.1/725/SP/DAK/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp6,582 miliar.

“Dana tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2019,” jelas Adhy Kusumo.

Kemudian jaksa penyidik pidana khusus berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Kepulauan Aru No: PRINT-124/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 telah melakukan proses penyidikan proyek tersebut.

Sehingga ditemukan adanya bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan hal ini didukung oleh LHP ahli dari Politeknik Negeri Manado, Sulawesi Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli terhadap volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan Puskesmas Longgar dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut dikategorikan sebagai bagian dari item pekerjaan konstruksi yang gagal,” katanya.

Selain itu, ahli menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang telah dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp1,559 miliar.

Selanjutnya, barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan akan disetorkan ke kas negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *