Berita Kepulauan Aru, Dobo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar. Penyelamatan ini berasal dari beberapa kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode 2022-2024.
Kepala Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, menyatakan bahwa penyelamatan keuangan negara ini berasal dari lima kasus besar. Pertama, kasus pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019 dengan terpidana Wandry Angker yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.626.777.552,04.
Kasus kedua dan ketiga terkait anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2020, dengan terpidana Bosco Anggrek yang merugikan negara sebesar Rp 79.927.600, dan terpidana Abdulla Walay yang merugikan negara sebesar Rp 19.467.500.
Kasus keempat melibatkan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2020. Terpidana dalam kasus ini adalah Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok, dan Kenan Rahalus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 661.892.365.
Terakhir, kasus kelima terkait pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 dengan terpidana Feby Gozal yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 10.000.000.
“Total keseluruhan kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 2.396.065.017,” jelas Sumanggar.
Selanjutnya, uang hasil penyelamatan tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk pemulihan keuangan negara. Kejari Kepulauan Aru terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang merugikan negara guna menjaga keadilan dan transparansi di wilayahnya. MM