Namlea (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri Buru mengembalikan barang bukti berupa tiang alif berlapis emas kepada pemerintah Negeri Kayeli pada Selasa, 20 Agustus 2024. Pengembalian barang bukti ini dilakukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Buru yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht).
Acara penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Buru dan disaksikan oleh Camat Negeri Kayeli, Fandi Ashari Wael, yang juga menjabat sebagai Raja Kayeli, serta Kepala Desa Kayeli, Umar Tramun, bersama tokoh masyarakat, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhammad Hasan Pakaja, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan bertanggung jawab atas pengembalian barang bukti sesuai dengan Surat Keputusan Pengadilan. Tim dari Kejaksaan Negeri Buru melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa semua barang bukti yang dikembalikan lengkap dan dalam kondisi baik.
Barang bukti yang dikembalikan meliputi emas bertuliskan lafaz Allah dalam bahasa Arab, yang telah terbagi menjadi lima bagian, lima puluh dua butir manik-manik emas, dan satu tiang alif yang rusak namun masih dilapisi emas.
Fandi Ashari Wael, Camat dan Raja Kayeli, menyampaikan bahwa tiang alif yang rusak akan diperbaiki dan dipasang kembali di Kubah Masjid Al-Huda di Desa Kayeli. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperketat keamanan lingkungan desa.
Tiang alif berlapis emas ini sebelumnya dicuri pada Maret 2024, dan pelaku pencurian telah dijatuhi hukuman dan ditahan di Lapas Namlea. Emas yang dikembalikan memiliki berat sekitar 3 kilogram, dan kehadirannya di Masjid Al-Huda diharapkan dapat kembali memberikan nilai spiritual bagi masyarakat Kayeli. MM