Ambon, Maluku (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp1,18 miliar. Kedua tersangka adalah AB, Wakil Direktur CV Titian Hijrah, dan HS, Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa.
Penahanan dilakukan setelah Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Ambon menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (8/5) siang.
Juru Bicara Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016, ketika AB mendirikan CV Titian Hijrah dan mendapatkan izin pemanfaatan kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Selanjutnya, CV Titian Hijrah bekerja sama dengan PT Tanjung Alam Sentosa milik HS melalui perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO).
Perjanjian tersebut memberikan hak penuh kepada PT Tanjung Alam Sentosa untuk mengelola dan menjual kayu, termasuk mengatur rekening penampungan hasil penjualan. Namun, menurut Ardy, PT Tanjung Alam Sentosa tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya.
“HS diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari hasil penjualan kayu, dan hanya memberikan fee kepada AB. Hal ini jelas merugikan keuangan negara,” ujar Ardy.
Ia juga menambahkan bahwa perjanjian KSO tidak didaftarkan ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, sehingga kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi PT Tanjung Alam Sentosa juga menjadi tanggung jawab CV Titian Hijrah.
Akibat dari tindakan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.188.786.733.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Ardy.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.MM