Kejari Ambon: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua Siap Disidangkan

  • Bagikan
Kejari Ambon
Kejari Ambon

Ambon, Maluku (MataMaluku) – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020–2023, segera disidangkan setelah memasuki tahap II, yakni penyerahan berkas perkara dan tersangka dari jaksa penyidik ke penuntut umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Adhryansah, menyatakan bahwa dalam waktu dekat perkara yang melibatkan Kepala Puskesmas Saparua berinisial RP dan bendahara AP akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan.

“Perkara ini sudah masuk tahap II. Kami segera limpahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adhryansah kepada wartawan, Selasa (7/5/2025).

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi serta sejumlah dokumen administrasi keuangan. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp353.538.446, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku.

Menurut Adhryansah, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan yang tidak sesuai aturan, membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, serta memalsukan cap dan nota toko.

“Dalam pengusutannya, ditemukan LPJ fiktif senilai Rp74.190.000,” ungkap Adhryansah. “Bahkan pada tahun 2023, dana BOK untuk pengadaan PMT balita dan ibu hamil dari Januari hingga Agustus hanya disalurkan sekitar Rp45 juta dari total anggaran Rp91,5 juta.”

Tak hanya itu, ada juga dugaan pemotongan anggaran sebesar 15 persen atau sekitar Rp63 juta untuk program UMKM, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembayaran honor tenaga kerja. Praktik ini bertentangan dengan petunjuk teknis BOK tahun 2023.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Proses hukum akan terus dikawal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *