Wahai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah di Wahai telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Keempat tersangka diidentifikasi dengan inisial YMS (mantan KPN Horale), RTK (Sekdes Horale), WT (Kasi Pembangunan), dan AK (Kasi Pemberdayaan Desa Horale).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Karimudin, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, keempat tersangka ditemukan terlibat dalam pelanggaran hukum.
Mereka diduga terlibat dalam program pembangunan yang tidak tepat dan pelaksanaan program pemberdayaan yang fiktif, yang berakibat pada kerugian negara sekitar 1 miliar rupiah.
Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, mulai dari 18 Agustus 2023 hingga 6 September 2023.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.