Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Seragam Sekolah

  • Bagikan
Tersangka
Lengkapi Berkas Tahap Dua, Jaksa Kembali Tahan Dua Tersangka

Berita Seram Bagian Barat, Piru – Proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD/MI dan SMP/MTS di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022 terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kembali menahan dua tersangka setelah sebelumnya dua tersangka lainnya telah ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Tutuko, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa dua tersangka yang kembali ditahan adalah Hari Suhadi, selaku Direktur Valliant Dwi Perkasa, dan Anwar Patty, yang terlibat dalam perusahaan dalam pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Penahanan kedua tersangka dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024, terhadap Hari Suhadi, dan pada Jumat, 23 Februari 2024, terhadap Anwar Patty. Dengan penahanan ini, total empat tersangka telah ditahan dalam penyidikan kasus ini.

Bambang Tutuko menegaskan bahwa keempat tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jhon Tahya, serta Misran Wilete sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan segera merampungkan berkas perkara untuk penyerahan ke tahap dua.

Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.081.980.267,00 menurut hasil audit BPKP Provinsi Maluku. Para tersangka dikenakan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *