Kejaksaan Negeri Tual Target Empat Kasus Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Kejaksaan Tual
Kejaksaan Negeri Tual

Berita Maluku Tenggara, Tual – Kejaksaan Negeri Tual bidik sejumlah kasus dugaan korupsi di kota Tual dan Maluku Tenggara yang terjadi pada tahun 2022 lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan negeri Tual Renda Taqwa Agusto, yang ditemui di kantor Kejaksaan Negeri kota Tual, mengatakan terdapat empat kasus dugaan korupsi yang sementara dibidik oleh Kejari kota Tual, dua kasus di kota Tual dan dua kasus di kabupaten Maluku Tenggara.

Dikatakan, pihaknya menyelesaikan lebih dulu dua kasus dugaan korupsi dana desa di kota Tual, yang merupakan kasus lama di tahun 2022, yaitu kasus dugaan korupsi dana desa di desa Dulah Laut kecamatan Dulah Utara dan kasus dugaan korupsi dana desa di dusun Fair desa Tual kecamatan Dulah Selatan kota Tual.

Dijelaskan Renda Taqwa Agusto, untuk kasus dugaan korupsi dana desa desa Dulah Laut, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial HWR, mantan Bendahara tahun anggaran dana desa tahun 2017, namun tersangka belum ditahan, karena masih dilakukan permintaan keterangan saksi tambahan.

Sesuai rencana pada Minggu depan tim penyidik akan memanggil HWR, guna memastikan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Dulah Laut yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar 600 juta rupiah.

Kasus untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Dusun FAIR desa Tual, kata Renda Taqwa Agusto, pihaknya mengalami kendala, karena sejumlah saksi sedang berada di luar daerah sehingga sulit untuk dimintai keterangan, sehingga saat ini pihak kejaksaan, melakukan pendekatan dengan keluarga saksi, untuk dapat menghadirkan saksi.

Sementara untuk penanganan dua kasus dugaan korupsi kabupaten Maluku Tenggara, yang juga menjadi bidikan Kejaksaan negeri Tual yaitu pembangunan gedung Pesparawi di jalan Debut Langgur dan proyek pembangunan dermaga kapal Ferry di Ohoi Wearlilir.

Penyidik Kejaksaan negeri Tual, kata Agusto, pada pembangunan Gedung Pesparawi, menduga ada indikasi pembangunan yang dilakukan di bawah spek atau tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, untuk itu Kejaksaan negeri Tual, menggandeng ahli dari politeknik negeri Ambon, untuk menguji mutu dan kekuatan pembangunan gedung Pesparawi tersebut.

Dalam kasus pembangunan gedung Pesparawi, Jaksa telah meminta keterangan belasan orang sebagai saksi termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Maluku Tenggara, PPK, konsultan perencanaan, Pengawasan dan kontraktor.

Anggaran Pembangunan gedung Pesparawi yang digunakan bersumber dari APBD kabupaten Maluku Tenggara senilai 6 Miliar lebih, dengan rincian tahap Pertama tahun 2020 senilai Rp 2.502.156.000, tahap ke dua tahun anggaran 2021 senilai Rp 3.781.306.000.

Sementara itu kasus dugaan Korupsi pembangunan dermaga kapal Ferry di desa Wearlilir kecamatan Kei Kecil yang dikerjakan sejak tahun 2017 dan hingga saat ini tahun 2023 terbengkalai, pihak Jaksa telah melakukan Pemeriksaan sejumlah orang, baik itu mantan Plt sekda Maluku Tenggara, mantan kadis Perhubungan, kadis Perhubungan Maluku Tenggara dan kontraktor. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *