Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Mengintensifkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kesehatan

  • Bagikan
Kejari Malteng Kasi Intel
PLH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns

Berita Maluku Tengah, Masohi  – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus mengupayakan penyelesaian kasus dugaan korupsi pembayaran insentif bagi tenaga Nakes COVID-19 dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020-2022. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns, saat memberikan klarifikasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Fitria Tuahuns menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari 22 Puskesmas dari total 33 Puskesmas yang berada di wilayah kabupaten Maluku Tengah. Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala dan Bendahara Puskesmas, Bendahara Tim Verifikasi, serta Bendahara dan Bidang Keuangan Dinas Kesehatan, termasuk Bendahara Dinas, bendahara tim verifikasi, dan kabag keuangan.

Meskipun demikian, Fitria Tuahuns menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan atau keterangan resmi mengenai kasus dugaan korupsi insentif tenaga Nakes COVID-19 dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Penyidik masih berfokus pada pengumpulan data yang lengkap dan penuh, yang dikenal sebagai “Full Data” serta keterangan yang komprehensif, yang disebut “Full Basket.”

Fitria Tuahuns memastikan bahwa setelah seluruh pemeriksaan dan pengumpulan keterangan selesai, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan memberikan informasi secara terbuka kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dengan jelas perkembangan dan hasil penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, puluhan bendahara dan Kepala Puskesmas telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan setempat. Mereka telah mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk memenuhi undangan penyidik, serta menyerahkan dokumen yang diminta dalam proses penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi dana kesehatan, termasuk dana insentif COVID-19, pengadaan APD COVID, pengadaan Solar Sel, pengelolaan dana BOK, dan Dana JKN oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, disebut-sebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah puluhan miliar rupiah. Dalam konteks ini, sejumlah LSM telah menekan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk lebih transparan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana kesehatan yang terkait dengan penanganan COVID-19 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *