Berita Maluku – Kejaksaan Tinggi Maluku dihadapkan dengan tuntutan segera membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana COVID tahun 2020 senilai lebih dari 56 miliar rupiah di Kabupaten Maluku Tengah. Permintaan ini disampaikan oleh Ardy Kelian, Koordinator lapangan, dalam sebuah aksi demonstrasi di gedung Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis, 28 Maret 2024.
Ardy mengungkapkan bahwa anggaran COVID senilai 56 miliar rupiah telah digunakan oleh beberapa dinas di Maluku Tengah, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Ketahanan Pangan, untuk pengadaan barang dan program bantuan sembako. Namun, menurut laporan yang diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, penggunaan dana tersebut hanya sebesar 39 miliar rupiah, sementara sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan temuan ini, Aliansi Koalisi Penggugat Tipikor Wilayah Maluku menekankan agar Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah serta membentuk tim investigasi untuk menyelidiki penyalahgunaan anggaran COVID-19 di kabupaten tersebut.
Pada masa pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah pada tahun anggaran 2020 mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga sebesar lebih dari 56 miliar rupiah untuk penanganan COVID, namun realisasinya hanya mencapai lebih dari 39 miliar rupiah. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pengadaan barang dan jasa dengan dokumen perencanaan, menimbulkan permasalahan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. MM