Kejaksaan Berhasil Menangkap Terpidana Korupsi Pengadaan TBS Bulog

  • Bagikan
Syarif Abdullah
Syarif Abdullah (68), mantan Kadiv Regional Bulog Riau

Pekanbaru – Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang buronan terpidana korupsi yang terlibat dalam pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Regional Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam pernyataannya yang diterima di Pekanbaru, Jumat, mengungkapkan bahwa terpidana tersebut adalah Abdullah (68). Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (22/2).

“Abdullah, mantan Kadiv Regional Bulog Riau, telah melakukan tindakan yang merugikan negara sebesar Rp9,3 miliar. Terpidana ini merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ujar Sumedana.

Berdasarkan putusan Mahkamah pada tanggal 7 Januari 2016, Syarif Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang cukup, terpidana akan dipidana dengan tambahan tiga tahun penjara,” jelas Ketut.

Syarif Abdullah ditangkap dengan sikap kooperatif dan kemudian akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kasus korupsi ini melibatkan Syarif Abdullah bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal, dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori. Kasus bermula dari pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezki Cipta Illahi.

Dalam kasus ini, Zulbuchari divonis empat tahun penjara pada 2010. Sementara itu, Hendri Meirizal dan Safei Matondang masing-masing divonis empat tahun penjara. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *