Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

  • Bagikan
BTS Kominfo
Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, Senin (11/9/2023).

Jakarta – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Ketiga tersangka baru ini adalah Jemmy Sutjiawan (JS), seorang perwakilan dari sektor swasta, Feriandi Mirza (FM) yang menjabat sebagai Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan (EH) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan ditetapkannya tersangka-tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo mencapai 11 orang.

Proses penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah dua bulan sebelumnya, saat Muhammad Yusriski Mulyana, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), juga dijadikan tersangka kedelapan dalam kasus ini pada tanggal 15 Juni. Sementara itu, tersangka ketujuh, Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2023.

Muhammad Yusriski Mulyana telah mengikuti tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang dilimpahkan dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Agustus. Saat ini, kasusnya sedang menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu, tersangka Wendi Purnama sudah mencapai tahap dua dan tinggal menunggu pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Selain kedua tersangka tersebut, ada enam tersangka lainnya yang telah menghadapi persidangan terkait kasus ini, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang menjadi Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) di Universitas Indonesia pada tahun 2020, Mukti Ali (MA) yang merupakan tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *