Jakarta – Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengonfirmasi bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek jaringan telekomunikasi BTS 4G.
“Dalam hal adanya keterkaitan dengan pihak BPK, itu merupakan bagian dari fokus penyelidikan kami saat ini,” ujar Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada hari Senin.
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada hari Minggu (15/10). Ketut menegaskan bahwa rincian lengkap terkait penetapan status tersangka Sadikin Rusli akan diumumkan pada siang hari Senin.
Sadikin Rusli ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada hari Sabtu (14/10). Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
Pihak kejaksaan menetapkan status tersangka terhadap Sadikin Rusli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan kolusi gratifikasi atau pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pelanggaran hukum di proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020-2022.
Sebelum Sadikin Rusli, pihak Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU.
Dengan ditetapkannya kedua tersangka baru tersebut, jumlah total tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika mencapai 13 orang. Matamaluku