Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa di Sumatra Utara senilai Rp1,3 triliun. Tersangka berinisial FG merupakan tersangka ketujuh dalam perkara ini, setelah sebelumnya enam orang tersangka ditetapkan pada Jumat (19/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penentuan tersangka FG didasarkan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh hingga saat ini. Tersangka FG diduga kuat terlibat dalam mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek tersebut, yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dalam periode 2017-2019 dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.
“Tersangka FG diduga memiliki peranan penting dalam mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan keinginannya,” ungkap Ketut.
Secara teknis, proyek tersebut dinilai tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena tidak dilakukan studi kelayakan (fisibility study) dan tanpa penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan.
“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kerugian proyek ini tidak dapat digunakan,” tambahnya.
Terkait besarnya kerugian negara, tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi intensif kepada pihak-pihak terkait. Ketut menyatakan kemungkinan proyek ini dapat dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.
Dalam rangka penyidikan, tersangka FG akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 23 Januari hingga 11 Februari. Tersangka FG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, enam tersangka lainnya yang telah ditetapkan melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan. Matamaluku/Ac