Ambon (MataMaluku) – Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) Kejaksaan Agung, Johny Manurung, melakukan supervisi teknis penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di jajaran Kejaksaan se-Maluku, Jumat (01/11). Kedatangan Johny Manurung bersama rombongan Kejaksaan Agung RI disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, beserta Wakajati Jefferdian dan para Asisten serta Kejari se-Maluku di gedung Kejati, Jalan Sultan Hairun, Ambon.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus TPPO dan pekerja migran ilegal (PMI) di wilayah Maluku. Supervisi ini juga sebagai bentuk evaluasi dan pemantauan dari tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi, guna meminimalkan kegagalan penuntutan dalam setiap kasus.
Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, menyoroti bahwa tantangan yang dihadapi jajaran Adhyaksa di Maluku cukup kompleks mengingat wilayah Maluku terdiri dari ribuan pulau yang tersebar luas. “Tugas sebagai insan Adhyaksa di Maluku cukup berat, belum lagi ditambah dengan permasalahan spesifik yang kompleks,” ujar Agoes. Ia menegaskan perlunya kompetensi dan pengetahuan yang kuat dari para jaksa, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan tindak pidana lintas negara hingga terorisme.
Johny Manurung juga berharap kegiatan supervisi ini dapat memberikan dampak positif pada penanganan kasus TPPO, PMI ilegal, serta kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan integritas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Supervisi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Kejaksaan se-Maluku dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan menyeluruh, khususnya bagi wilayah-wilayah terpencil dan rentan. MM