Kejagung Geledah Kantor PT SEI Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham

  • Bagikan
Kejagung Geledah Kantor PT SEI Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna

Jakarta (MataMaluku) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang berlokasi di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (25/9) malam. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar (ada penggeledahan),” kata Anang di Jakarta, Jumat (26/9).

Ia menjelaskan, perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken yang dilakukan PT SEI pada periode 2012–2015. “Penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen atau alat bukti lain terkait akuisisi tersebut,” jelas Anang.

Mengutip laman resmi perusahaan, PT Saka Energi Indonesia didirikan pada 27 Juni 2011 dan kini mengelola 10 blok migas di Indonesia serta satu blok shale gas di Amerika Serikat. Dari jumlah itu, enam blok dioperasikan secara penuh dengan kepemilikan 100 persen, yakni Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *