Jakarta (MataMaluku) — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bea Cukai oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (22/10). Langkah tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan data pendukung penyidikan.
“Benar, ada tindakan hukum yang dilakukan tim penyidik Jampidsus untuk mencari informasi dan data,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (24/10).
Meski demikian, Anang enggan mengungkap detail lokasi maupun duduk perkara kasus tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
“Prosesnya belum bisa dibuka ke publik. Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan alat bukti yang dibutuhkan dalam penegakan hukum,” katanya.
Selain kantor Bea Cukai, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan perangkat elektronik.
Anang menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan, meski identitas mereka belum dapat disampaikan.
“Yang jelas, pemeriksaan saksi sudah berjalan. Tapi mohon maaf, kami belum bisa mengungkapkan nama-namanya,” ujar Anang.
MM/AC







