Jakarta (MataMaluku) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Pantauan pewarta di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (9/1), menunjukkan Rudi tiba sekitar pukul 16.30 WIB. Ia digiring oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah menunggunya. Rudi, yang mengenakan kaus biru tua dan masker putih, menolak memberikan komentar kepada media.
Berdasarkan informasi, Rudi tiba di Jakarta setelah penerbangan dari Palembang. Saat ini, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang. Kejagung mengamankannya dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2024. Saat itu, penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, menghubungi Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, untuk mempertemukannya dengan Ketua PN Surabaya.
Lisa kemudian mendatangi PN Surabaya untuk meminta informasi tentang majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur. Ia diberitahu bahwa perkara tersebut ditangani oleh tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Harli membeberkan bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
“Masing-masing menerima uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk Erintuah, 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk Heru,” jelas Harli.
Selain itu, sejumlah uang senilai 20.000 dolar Singapura disiapkan untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, panitera sidang. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.
Harli menambahkan bahwa sumber uang suap tersebut berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Meirizka bekerja sama dengan Lisa Rahmat untuk memuluskan vonis bebas bagi Ronald.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung guna menuntaskan praktik suap yang mencoreng sistem peradilan di Indonesia. MM/AC