Kebijakan Menteri KKP Dinilai Merugikan PAD Maluku

  • Bagikan
Alhidayat Wajo
Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo,

Masohi, Malteng (MataMaluku) – Pemerintah Pusat diminta menunjukkan itikad baik terhadap Provinsi Maluku terkait dengan penurunan drastis Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor kelautan dan perikanan. Penurunan ini terjadi sejak 2023 akibat serangkaian Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), yang dinilai merugikan Maluku.

Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, dalam keterangannya di Masohi, Jumat (31/01), mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut telah mengalihkan hasil tangkapan ikan yang seharusnya tercatat di pelabuhan perikanan Maluku ke luar provinsi. Akibatnya, kontribusi PAD bagi Maluku sebagai daerah penghasil ikan menurun signifikan.

Tiga Surat Edaran yang menjadi sorotan adalah SE Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023, SE Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tanggal 29 November 2023, dan SE Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 91 Permen KP No. 28 Tahun 2023, yang mewajibkan kapal penangkap ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur untuk mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan dalam zona tersebut.

Namun dalam praktiknya, Wajo menyoroti bahwa hasil tangkapan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718, yang seharusnya didaratkan di Maluku dan Papua, justru tercatat di pelabuhan di luar daerah, seperti Benoa (Bali), Mayangan (Jawa Timur), Bajo Mulio (Jawa Tengah), Muara Angke (Jakarta), dan Nizam Zachman (Jakarta).

“Pada tahun 2023, nilai produksi dan PNBP dari hasil tangkapan di WPP 718 untuk Maluku dan Papua tercatat sebesar Rp 26 miliar, namun pada 2024 turun menjadi Rp 25 miliar. Sementara itu, nilai produksi dan PNBP dari hasil tangkapan yang didaratkan di luar Maluku dan Papua melonjak dari Rp 143 miliar pada 2023 menjadi Rp 215 miliar pada 2024,” jelas Wajo.

Dengan kebijakan ini, ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi pendapatan bagi Maluku dan Papua justru mengalir ke daerah lain. Oleh karena itu, Wajo mendesak agar kebijakan alih muatan hasil tangkapan ikan direvisi, sehingga nilai produksi dan PNBP tetap tercatat dan ditarik di pelabuhan perikanan dalam wilayah Provinsi Maluku.

“Kebijakan ini harus dievaluasi agar daerah penghasil mendapatkan manfaat yang lebih adil dan seimbang dari sumber daya laut yang mereka kelola,” tegas politisi PDI-P dari Dapil Maluku Tengah tersebut. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *