Jakarta (MataMaluku) – Kepolisian Korea Selatan secara resmi telah melimpahkan kasus seorang penggemar wanita asal Jepang yang diduga mencium Jin, anggota grup BTS, secara tiba-tiba dalam acara jumpa penggemar, kepada pihak kejaksaan.
Dilansir dari Kantor Berita Yonhap pada Kamis (8/5), Kantor Polisi Songpa di Seoul menyatakan bahwa wanita tersebut diserahkan ke jaksa penuntut dengan tuduhan melanggar undang-undang tentang hukuman kejahatan seksual.
Wanita berusia 50-an itu diduga mencium pipi Jin, atau Kim Seok-jin, saat acara “free hug” yang diadakan pada 13 Juni tahun lalu—hanya sehari setelah Jin menyelesaikan wajib militernya. Acara tersebut dihadiri sekitar 1.000 penggemar.
Kontroversi bermula saat salah satu pengguna internet melayangkan pengaduan usai menyaksikan insiden tersebut, terutama setelah reaksi canggung Jin terhadap kejadian itu menuai perhatian publik.
Sebelumnya, penyelidikan sempat dihentikan pada Maret karena sulitnya menghadirkan pelaku yang tinggal di luar negeri. Namun, perkembangan baru muncul setelah wanita tersebut diketahui kembali ke Korea Selatan dan secara sukarela memenuhi panggilan polisi.
Pihak kejaksaan kini akan memproses kasus ini lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. MM/AC