Kasus Pelecehan Seksual di Unhas, KemenPPPA Tindak Lanjut Bersama Satgas PPKS

  • Bagikan
Ratna Susianawati
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati

Jakarta (MataMaluku) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas), Sulawesi Selatan, guna mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen terhadap mahasiswinya.

“Kami berkoordinasi dengan Satgas PPKS di universitas untuk mengetahui sejauh mana langkah yang telah mereka ambil,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Jumat (29/11).

Selain berkoordinasi dengan Satgas PPKS, KemenPPPA juga bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperoleh informasi lengkap mengenai kronologi kasus tersebut.

Ratna menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini, seraya menekankan pentingnya peran universitas dalam mencegah kasus serupa. “Kami sangat prihatin atas peristiwa ini, yang sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual masih terjadi di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendampingan kepada korban menjadi prioritas utama. “Yang terpenting adalah memastikan kebutuhan korban terpenuhi dan memberikan pendampingan yang memadai,” tambahnya.

Sebelumnya, FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi. Sebagai tindak lanjut, pihak kampus telah memberikan sanksi administratif berupa skorsing selama dua semester dan pencopotan jabatan terhadap FS. Sanksi ini dikategorikan sebagai sanksi sedang.

KemenPPPA berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi mahasiswa dan mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk lebih serius menangani isu kekerasan seksual. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *