Kasus Korupsi Pengelolaan Dana BOS di Maluku Tengah, Tiga Tersangka Ditangkap

  • Bagikan
Kasus Korupsi Pengelolaan Dana BOS di Maluku Tengah, Tiga Tersangka Ditangkap

Masohi – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah selama tahun anggaran 2020-2022.

Dalam press release yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Kamis (24/8/2023) tim penyidik telah membawa ketiga tersangka yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah untuk periode tahun 2020 – 2022.

Selain itu, ada Oktovianus Noya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (dan juga mantan Manajer Dana BOS untuk wilayah tersebut selama tahun 2020 – 2022), serta Munaidi Yasin, yang merupakan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana, sebuah perusahaan penyedia jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman, dalam press release kepada media menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka ini dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana BOS di Dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah.

Ketiga tersangka ini dikenai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nur Akhirman menambahkan bahwa untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut dan mencegah ketiga tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari, mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 12 September 2023 di Rutan 2B Masohi.

Selain melakukan penahanan, pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah juga telah menyita uang tunai sebesar 327.000.000 juta rupiah dari Oktovianus Noya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah.

Akibat tindakan para tersangka ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari 3,9 miliar rupiah, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *