Kasus Korupsi Dana Desa Haya Segera Disidangkan

  • Bagikan
Dana Desa Haya
Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Haya Segera Naik Meja Hijau

Berita Ambon, Maluku – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Pelimpahan ini dilakukan pada Jumat (21/06/2024) oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Berkas perkara tersangka Hassan Wailissa, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya (2016-2022), Irfan Tuahaan, mantan Bendahara Negeri Haya (2017-2018), dan Rahman Lesipelsa, mantan Bendahara Negeri Haya (2019), diterima oleh petugas PTSP PN Ambon.

Dengan pelimpahan berkas ini, jadwal sidang kini menunggu keputusan PN Ambon. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 24 Juni 2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, menyatakan bahwa pelimpahan telah dilakukan secara online melalui aplikasi e-berpadu. “Kami, JPU, telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Ambon,” ungkap Sahetapy.

Rumusan dugaan pidana tercantum dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini akan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon dan, jika disetujui hakim, akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.

Sebelumnya, penyidik Kejari Maluku Tengah telah menetapkan Hassan Wailissa, Irfan Tuahaan, dan Rahman Lesipella sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dana desa dan ADD Negeri Haya selama tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari sejak 16 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp1.950.574.421,78 berdasarkan audit tim Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Ambon dan Tim Penyidik Kejari Malteng.

Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *