Namlea, Buru (MataMaluku) – Kepolisian Resor (Polres) Buru mencatat sebanyak 36 kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025.
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra, dalam keterangannya di Mapolres Buru, Namlea, Kamis (6/2), menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 17 kasus telah diselesaikan hingga tahap akhir, sementara 5 kasus masih dalam penyidikan dan 10 kasus berada dalam tahap penyelidikan.
Dari 36 kasus yang tercatat, tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian utama Polres Buru, yaitu kasus persetubuhan dan pencabulan anak.
Kasus pertama melibatkan korban berinisial MW (14) dengan tersangka ASW (52), yang terjadi di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Tersangka ASW telah ditahan di Mapolres Buru dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76B perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus kedua melibatkan korban berinisial H (9) dan tersangka S (52), juga terjadi di Desa Namlea. Pelecehan ini berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 hingga 5 SD, dengan kejadian terakhir pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIT. Tersangka S melakukan pencabulan dengan ancaman dan paksaan.
Korban akhirnya mengungkap kejadian ini kepada ibunya, yang mulai curiga dengan perubahan sikap anaknya. Sang ibu kemudian melaporkan perbuatan S ke Polres Buru. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 5 tahun penjara.
Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Fena Leisela, dengan korban berinisial YW (30) dan tersangka FBR (32). Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela, lalu mengancam korban dengan pisau agar menuruti keinginannya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri melalui jendela. Motif pelaku diduga timbul dari ketertarikannya yang tidak terkendali terhadap korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra, menegaskan bahwa Polres Buru berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius. Ia juga mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. MM