Ambon (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana PT Pos Indonesia di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Seram Bagian Timur, dengan tersangka AL. Pelimpahan berkas ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin (4/11).
Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejati Maluku dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan Tipidsus Kejati Maluku, Rozali Afifudin, didampingi Jaksa Penuntut Umum Grace Siahaya serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari SBT, Junita Sahetapy.
Tersangka AL diduga terlibat dalam penyelewengan dana PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp398.467.680,00, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.
“Benar, pada Senin kemarin kami menerima pelimpahan berkas tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, SBT, dari Direskrimsus Polda Maluku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, pada Selasa (05/10).
Ardy menambahkan, tim jaksa saat ini sedang mempersiapkan surat dakwaan agar perkara ini segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon. Tersangka AL kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan.
AL diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat pada 8 Agustus 2024, saat penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menahan tersangka AL, yang menjabat sebagai Kepala PT Pos Indonesia KCP Werinama. Tersangka berusia 33 tahun ini diduga menggelapkan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp398.467.680. MM