Ambon – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua unit pabrik es milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya akan memakan korban baru.
Berdasarkan fakta fakta persidangan ada oknum-oknum yang diduga ikut menikmati aliran dana proyek tersebut. namun sampai sejauh ini tidak tersentuh oleh hukum.
Ongky Hattu yang menjadi penasehat hukum salah satu terdakwa dalam kasus ini, Selasa (22/3/2022) mengatakan. Jika dilihat dari fakta fakta persidangan, maka ada oknum-oknum lain yang diduga ikut mendapatkan ataupun menikmati aliran dana proyek senilai Rp1,9 miliar itu.
“Fakta persidangan sendiri telah jelas dan terang menderang ada oknum oknum lain yang diduga ikut mendapatkan keuntungan. Namun sampai sejauh ini tidak terjerat hukum,” ujarnya.
Hattu menambahkan, ada nama Barnabas Orno yang disebut terdakwa Semmy Theodorus mendapat uang sebesar Rp150 juta. Dimana uang tersebut sesuai pengakuan Semmy Theodorus diberikannya langsung kepada Barnabas Orno sebagai uang fee proyek pabrik es yang dikerjakannya.
Selain itu, ada lagi nama Pieter Lolopua yang berdasarkan fakta persidangan diduga ikut menikmati uang proyek tersebut sebesar kurang lebih Rp600 juta.
“Lolopua sendiri sesuai keterangan saksi saksi di pengadilan merupakan orang yang berperan besar dalam pengadaan mesin es itu sendiri. Dimana mesin es tersebut tidak sesuai spek yang diharuskan dalam kontrak,” kata Hattu.
Hattu mengungkapkan, jika dilihat dari anatomi kasus ini. Maka seharusnya jaksa penyidik juga ikut menetapkan Sonya Letedara yang menjabat selaku PPTK proyek tersebut.
“Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim dalam putusannya nanti dapat mengeluarkan penetapan yang intinya menetapkan ketiga orang tersebut yang diduga ikut andil dalam kasus ini sebagai tersangka baru. Dan kami akan meminta hakim untuk itu,” tegas Hattu.
Sementara itu, sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik es di Desa Moain dan Nuwewang Kabupaten MBD yang digelar Selasa kemarin, beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Semmy Theodorus lewat kuasa hukumnya.
Salah satu saksi ahli meringankan yang didengar keterangannya dihadapan persidangan tersebut yakni, Prof. S. Nirahua, SH. MH. Matamaluku.com