Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kota Ambon Pekan Depan Diekspos

  • Bagikan
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kota Ambon Pekan Depan Diekspos

Ambon – Hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melilit Sekretariat DPRD kota Ambon senilai Rp. 5.3 miliar hasil temuan BPK tahun 2020, pekan depan akan disampaikan Kejati Maluku untuk segera diekspos.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle menyatakan hal tersebut, saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari Ambon, Jumat (14/1/2022).

Kajari menjelaskan, kasus dugaan korupsi di DPRD Ambon sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan, dimana penyidik telah memeriksa seluruh anggota DPRD kota Ambon sebanyak 35 orang, 40 ASN, termasuk 3 orang dari pihak swasta (kontraktor) dan untuk menyinkronkan keterangan saksi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi mereka adalah panitia lelang.

Ia menyebutkan, untuk menentukan jadwal kapan akan diekspsos, menjadi kewenangan Kejati Maluku, namun dirinya optimistis jika ekspos akan dilakukan secepatnya tidak melebihi batas waktu dan ketentuan sesuai aturan yang diterbitkan Kejaksaan Agung.

Kajari Dian Frits Nalle menyatakan, dari hasil penyelidikan penanganan perkara tersebut, sudah ditemukan adanya indikasi korupsi, namun siapa yang melakukan belum disimpulkan karena masih melewati tahapan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kajari juga mengungkapkan, adanya pengembalian uang negara sebesar Rp. 1,5 miliar termasuk dari pihak bendahara ada dana kurang lebih Rp. 400 Juta.

Ditanya siapa yang mengembalikan uang itu, Kajari enggan mengatakan secara detail. Bahkan menyarankan wartawan untuk konfirmasi ke Pemkot Ambon.

Lebih lanjut, Kajari mengatakan, pengembalian uang negara ini, ada yang sebelum penyelidikan dan ada juga yang setelah penyelidikan.

Nalle menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam kasus ini. Siapapun yang terlibat akan diproses hingga ke Pengadilan.

Diketahui, dalam kasus merugikan negara sebesar Rp. 5.3 miliar hasil temuan BPK tahun 2020 ini, seluruh anggota DPRD Kota Ambon dipanggil dan diperiksa. Status kasusnya masih dalam penyelidikan, meski begitu Jaksa serius menuntaskan kasus tersebut hingga ke mejah hijau.

Tiga Pimpinan DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Rustam Latuponno dan Gerald Mailoa juga, masuk radar pemeriksaan Jaksa termasuk mantan Sekwan, Eky Silooy dan Mantan Sekkot Ambon, A.G Latuheru.

Dalam kasus ini, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan kemudian menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020.

Dalam laporan itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp. 5,3 M di tubuh sekretariat DPRD Kota Ambon. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *