Ambon – Kasus dugaan korupsi dana operasional di DPRD Kota Ambon senilai Rp5.3 Miliar dinilai “Game Over” alias tamat. Kejaksaan Negeri Ambon beralasan penutupan kasus itu karena pertimbangan asas manfaat setelah adanya pengembalian uang ke kas Bendahara Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp 5.5 miliar.
Pernyataan penutupan kasus ini resmi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Fris Nalle kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Ambon, Jalan Rijali, Belakang Soya, Jumat (4/2/2022).
Nalle menjelaskan, proses penyelidikan kasus ini berlangsung selama satu bulan sejak November 2021 lalu. Dalam proses penyelidikan telah ada pengembalian uang sejumlah Rp4 miliar ke Kas Bendahara Pemkot Ambon, ditambah Rp1.5 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan pada saat audit BPK sehingga total dana yang telah dikembalikan ke Kas Pemkot sejumlah Rp5.5 Miliar.
“Berdasarkan pertimbangan asas kemanfataan dalam proses penyelidikan tim penyidik berkesimpulan kasus tersebut ditutup. Tidak menutup kemungkinan jika kedepan ternyata ditemukan bukti baru maka kasus ini kembali akan dilanjutkan,” ujar Kajari Ambon Dian Fris Nalle.
Nalle menyatakan, dalam proses penyelidikan kasus ini pihaknya tidak diintervensi pihak manapaun termasuk partai politik. Nalle bahkan cukup merasakan atmosfer warga Maluku dan Kota Ambon yang menginginkan kasus ini setidaknya masuk ke ranah meja hijau, namun mempertimbangkan asas manfaat sehingga kasusnya dihentikan pada tahap penyelidikan.
Nalle menegaskan, sikap yang diambil tim penyidik sudah melalui pertimbangan Yuridis.
Dirinya juga menyatakan, siap dicopot dari jabatan sebagai Kajari Ambon jika keputusan yang diambil untuk menghentikan kasus ini dianggap menyalahi rasa keadilan.
Diketahui, dalam kasus merugikan negara sebesar Rp5.3 miliar hasil temun BPK tahun 2020 ini, seluruh anggota DPRD Kota Ambon dipanggil dan diperiksa.
Tiga Pimpinan DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Rustam Latuponno dan Gerald Mailoa juga telah dipanggil dan diperiksa termasuk mantan Sekwan, Eky Silooy dan Mantan Sekkot Ambon, A.G Latuheru.
Dalam kasus ini, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan kemudian menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020.
Sayangnya akhir dari hasil penyelidikan kasus ini diluar prediksi banyak pihak, Kejari Ambon resmi menghentikan kasus tersebut dengan dalil mempertimbangkan asas manfaat karena telah ada pengembalian kerugian Negara senilai Rp5.5 miliar ke kas Bendahara Pemerintah Kota Ambon. Matamaluku.com