Berita Maluku Tengah, Saparua – Sekretaris Desa Siri Sori Islam, Taha Tuhepaly, resmi digelandang ke Lapas Kelas II Ambon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, Selasa (30/7). Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak kasasi yang diajukannya.
Sebelumnya, pada Jumat (26/07), JPU Cabjari Negeri Ambon di Saparua juga mengeksekusi Raja Siri Sori Islam, Eddy Pattisahusiwa, ke Lapas Ambon.
Keduanya, Taha Tuhepaly dan Eddy Pattisahusiwa, dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Ahmad Birawa, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menolak permohonan kasasi dari terdakwa Taha Tuhepaly. Eksekusi dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-106/Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.
“Sebelumnya, Tuhepaly sudah pernah ditahan, namun masa penahanannya selesai. Sekarang dieksekusi kembali,” ujar Birawa.
Pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023, Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Taha Tuhepaly dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Eddy Pattisahusiwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 581.826.060, dikurangi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.500.000, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp 570.326.060. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, ia akan dipidana dengan tambahan penjara selama 1 tahun. MM