Ambon (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Saparua, RP, dan bendahara, AP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah. Kasus ini mencakup penggunaan dana dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (24/09). “Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat terkait keterlibatan kedua tersangka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353.538.446, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku,” ujar Kejari.
Adhryansah menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka meliputi berbagai tindakan melawan hukum, termasuk kegiatan fiktif senilai Rp 74.190.000 serta markup anggaran belanja bahan makanan untuk PMT Balita Gizi dan ibu hamil dari Januari hingga Agustus 2023 yang mencapai Rp 91.544.088.
“Saat itu, AP sebagai bendahara hanya memberikan Rp 45 juta kepada KJR, namun dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tercatat sebesar Rp 91 juta. Mereka menggunakan cap dan nota toko fiktif untuk menutupi pengeluaran tersebut,” jelas Kejari.
Penyidik juga menemukan pemotongan anggaran BOK tahun 2023 sebesar 15% atau sekitar Rp 63 juta, yang seharusnya digunakan untuk program kesehatan, tetapi diduga dialihkan untuk membayar tenaga honor, sesuatu yang tidak diizinkan dalam penggunaan dana BOK.
Pada pertengahan Juni 2024, tim penyidik Kejari Ambon melakukan penggeledahan di Puskesmas Saparua untuk menyelidiki dugaan korupsi Dana BOK dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) periode 2020-2023. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait kasus ini.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amry Bayakta, bersama tim penyidik lainnya, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Achmad Bhirawa Bissawab. Tim fokus menggeledah ruang bendahara dan ruang arsip Puskesmas untuk menemukan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dan para tersangka akan menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MM