Jakarta (MataMaluku) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi terkait kasus penembakan antaranggota polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
“Hari ini Kapolri telah memerintahkan Kadiv Propam dan Irwasum untuk turun langsung ke Sumatera Barat. Mereka akan mengecek dan memberikan asistensi terhadap semua kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh polres maupun polda terkait kasus ini,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Senin (24/11).
Irjen Pol. Sandi menjelaskan bahwa kehadiran Propam akan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan, sementara Irwasum akan menilai dari aspek manajerial, profesionalisme, dan kode etik. “Hasil asistensi ini akan kami publikasikan kepada masyarakat untuk memberikan transparansi,” tambahnya.
Kapolri menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku sesuai hukum, baik dari sisi pidana maupun etik. Dalam hal ini, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andri, menyebutkan bahwa AKP Dadang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat bahwa tersangka telah mempersiapkan aksinya,” kata Andri dalam jumpa pers, Sabtu (23/11).
Penyidik menemukan bahwa tersangka membawa dua magasin dengan total 31 butir peluru saat mendatangi korban di Kantor Polres Solok Selatan. Di kantong celananya, tersangka juga menyimpan 11 butir peluru tambahan. Jumlah peluru yang banyak ini menjadi bukti awal bahwa pelaku telah merencanakan tindakannya.
Polda Sumatera Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap. Kapolri menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran serius dalam institusi Polri, terutama yang merusak kepercayaan masyarakat. MM/AC