Kapolri Siap Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba

  • Bagikan
Kapolri 3
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah kanan)

Jakarta (MataMaluku) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba, khususnya mereka yang membantu peredaran dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk di dalam institusi Polri sendiri, akan kami tindak tegas. Kami akan lakukan sidak (inspeksi mendadak),” ujar Listyo dalam acara apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Jakarta, Jumat (8/11) malam.

Kapolri menargetkan institusi Polri menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, baik melalui tindakan pencegahan maupun rehabilitasi. Listyo mengajak setiap daerah untuk mendirikan lembaga rehabilitasi guna membantu para pengguna yang ingin lepas dari ketergantungan, mengingat keterbatasan fasilitas rehabilitasi saat ini.

Ia juga menyoroti masalah overkapasitas di lapas yang didominasi oleh narapidana kasus narkoba, mencapai 52 persen. “Ini menjadi tantangan besar. Apakah kita akan terus membiarkan atau perlu ada langkah-langkah perbaikan,” kata Listyo.

Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum. Namun, jika pencegahan tidak diperkuat, pengguna narkoba akan sulit untuk dikurangi. Ia menekankan bahwa peredaran narkoba yang masih berlangsung menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

Kapolri juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, terutama Kementerian Hukum dan HAM, untuk menanggulangi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. “Banyak narapidana yang divonis mati atau seumur hidup tetap melakukan transaksi dari dalam lapas, bahkan bekerja sama dengan oknum di luar,” ujarnya.

Selain itu, Kapolri membuka diri untuk diawasi oleh Kompolnas agar langkah pemberantasan narkoba di tubuh kepolisian semakin efektif. “Kami butuh pengawasan dan perbaikan, dan kami terbuka untuk Kompolnas dalam hal ini,” jelas Listyo.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan akan mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan revisi KUHAP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mendesak Komisi III DPR RI untuk mengutamakan pendekatan kesehatan dalam revisi UU Narkotika dan menghindari over-kriminalisasi yang memperburuk masalah overkapasitas penjara. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *