Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk AKP Ulil Ryanto

  • Bagikan
Peti jenazah AKP Ulil Ryanto Anshari
peti jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari

Jakarta (MataMaluku) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghormatan kepada AKP Ulil Ryanto Anshari dengan kenaikan pangkat luar biasa anumerta menjadi Kompol Anumerta. Penghargaan ini diberikan melalui Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 yang ditandatangani oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier SSDM Polri, Kombes Fadly Samad.

“Benar, Bapak Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada korban yang gugur dalam tugas,” ungkap Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (23/11).

Kapolri menegaskan, penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan. Ia juga menginstruksikan tindakan tegas terhadap pelaku, tanpa memandang pangkat atau jabatan.

“Jika motifnya berkaitan dengan tindakan yang mencederai institusi, saya minta siapa pun pelakunya, apapun pangkatnya, ditindak tegas, baik secara kode etik maupun pidana,” ujar Kapolri.

Divisi Propam Mabes Polri telah dikerahkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar. Proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan seiringan.

“Saya pastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat. Langkah-langkah hukum dan etik akan diambil secara tegas,” tambah Kapolri.

AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, tewas ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Insiden tragis ini diduga dipicu ketidaksenangan Dadang terhadap tindakan Ulil yang menangkap pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono, menjelaskan bahwa Dadang menembak korban dua kali di bagian pelipis dan pipi, dengan peluru yang menembus tengkuk.

“Hasil visum menunjukkan tembakan dilakukan dua kali, mengenai pelipis dan pipi, serta tembus hingga tengkuk,” kata Kapolda di Polda Sumbar, Jumat (22/11).

Saat ini, Dadang telah menyerahkan diri dan ditahan di Polda Sumbar. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *