Padang (MataMaluku) – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, menegaskan bahwa dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus pencurian uang dari sebuah bank di wilayah tersebut akan ditindak tegas. Pernyataan ini disampaikan Suharyono dalam konferensi pers yang digelar di Padang pada Rabu (28/8).
“Polri sedang melakukan pembersihan internal dan tidak akan segan-segan menindak anggota yang melanggar hukum dan peraturan,” ujar Suharyono, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan.
Kedua polisi tersebut, NPP (29) berpangkat Briptu dan MSAD (21) berpangkat Bripda, merupakan personel dari Direktorat Sabhara Polda Sumbar. Saat ini, mereka sedang menjalani proses hukum pidana serta pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumbar. Suharyono memastikan bahwa sanksi berat akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami prihatin dan menyesalkan keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini, kejadian ini adalah catatan penting untuk dievaluasi,” tambah Suharyono.
Suharyono juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang mencoreng nama institusi Polri ini. Ia menekankan pentingnya kasus ini dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polda Sumbar, agar selalu bertindak profesional dan taat aturan.
“Kami tidak ingin ada lagi personel yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran hukum yang dapat mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.
Suharyono menekankan bahwa upaya pembersihan internal ini sesuai dengan kebijakan Kapolri yang terus berkomitmen memperbaiki kinerja Polri. Ia juga memastikan bahwa setiap kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi.
Untuk diketahui, kasus pencurian ini melibatkan tiga pelaku, dua di antaranya adalah oknum polisi. Aksi pencurian tersebut dilakukan di dekat Fly Over Kampung Kasang, Batang Anai, Padangpariaman, pada Senin (26/8) malam. Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp6,2 miliar dari mobil pengisian uang ATM.
Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, Polda Sumbar bersama Polres Padangpariaman berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti, termasuk uang miliaran rupiah yang sempat mereka bawa kabur. MM/AC