Kapolda Bali Pecat Sembilan Anggota Polri Terlibat Kasus Pidana

  • Bagikan
Kapolda Bali
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di Mapolda Bali, Denpasar.

Denpasar (MataMaluku) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, secara resmi memberhentikan sembilan anggota Polri yang terlibat dalam berbagai tindak pidana. Para anggota tersebut berasal dari berbagai satuan di Polda Bali, Polres/Polresta, hingga Polsek setempat.

“Polda Bali telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sembilan oknum anggota yang terlibat tindak pidana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, di Denpasar, Rabu.

Keputusan ini diambil saat Kapolda Bali memimpin apel resmi di halaman Mapolda pada Senin (9/9). Meski demikian, Polda Bali tidak mengungkapkan secara detail kasus yang melibatkan kesembilan anggota tersebut. Namun, Jansen menyebutkan bahwa mereka terlibat berbagai kasus pidana seperti kekerasan, pelecehan seksual, penipuan, pencurian, penyalahgunaan narkoba, dan perzinahan.

Dari sembilan anggota yang dipecat, sebagian besar kasus yang melibatkan mereka berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Adapun proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana mereka belum dijelaskan secara rinci.

Dari data yang dihimpun, mayoritas anggota yang diberhentikan berpangkat Bripka (Brigadir Polisi Kepala). Salah satu anggota yang terlibat kasus kekerasan dan pelecehan seksual adalah Aiptu Mario Ferreira dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Sedangkan dua anggota lainnya, Bripda Putu Aditya Prabowo dan Bripka Komang Rai Puspa, terlibat tindak pidana pencurian.

Aipda Made Karma Wiryana yang berdinas di Polresta Denpasar dipecat karena kasus perzinahan, sementara lima anggota lainnya diberhentikan terkait penyalahgunaan narkoba, yaitu Bripka Nyoman Gede Yudiana, Bripka Wayan Suartana, Bripka Nyoman Permana Kusuma, Aipda Nyoman Sardika, dan Bripka Nyoman Alit Astawa.

“Sembilan anggota tersebut sudah resmi diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” tegas Jansen.

Ia menambahkan, Polda Bali sangat menyesalkan harus melakukan PTDH ini, namun tindakan tegas perlu diambil karena para anggota tersebut dianggap tidak bisa dibina lagi. Jansen juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri di Bali untuk menjalankan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *