Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah berhasil mengamankan 27 Warga Negara (WN) Sri Lanka yang meresahkan dan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang.
Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, menyatakan bahwa tindakan pengamanan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait perilaku mencurigakan para WN Sri Lanka tersebut. Dalam keterangan kepada media di kantor Imigrasi Tangerang pada hari Selasa, Rakha mengungkapkan bahwa pemeriksaan dan pengecekan dokumen dilakukan bersama Polres Tangerang Selatan.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami bersama Polres Tangerang Selatan melakukan pengawasan dan pengecekan dokumen. Selanjutnya, mereka dibawa ke kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rakha.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 15 orang di antara WN Sri Lanka tersebut melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan mereka akan dikenai sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Selanjutnya, dua orang WN Sri Lanka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dan mereka juga akan menghadapi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Adapun dua orang WN Sri Lanka lainnya, setelah pemeriksaan, diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Delapan WNA Sri Lanka lainnya, setelah pemeriksaan, diduga melanggar Pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Rakha menegaskan bahwa pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dodot Adikoeswanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan dan diduga melakukan pelanggaran hukum, terutama di wilayah Tangerang Raya.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi Kemenkumham dengan melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya. Matamaluku/Ac