Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Jabar). Penghargaan itu diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, dalam acara di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Bandung, pada hari Senin.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo, mengungkapkan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap dedikasi Kantor Imigrasi Depok dalam memberikan pelayanan publik yang berfokus pada prinsip-prinsip HAM.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kami, sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan,” ungkap Henry.
Dalam menjalankan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Depok selalu mengutamakan prinsip-prinsip HAM, termasuk non-diskriminasi, aksesibilitas, akuntabilitas, dan transparansi. Prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan dalam semua tahapan pelayanan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Kantor Imigrasi Depok menerapkan prinsip-prinsip HAM tersebut melalui kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif, penyediaan sarana dan prasarana yang mudah diakses, prosedur pelayanan yang jelas dan transparan, serta perlindungan data pribadi pengguna layanan.
Penghargaan yang diterima oleh Kantor Imigrasi Depok merupakan penghargaan kedua dalam tiga tahun terakhir. Ini menjadi dorongan bagi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai bukti komitmen mereka terhadap hak asasi manusia, penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kantor Imigrasi Depok menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dalam setiap kegiatan pelayanannya. Matamaluku