Kantor Imigrasi Ambon Terbitkan 509 Paspor bagi Calon Jemaah Haji

  • Bagikan
Kantor Imigrasi Ambon Terbitkan 509 Paspor bagi Calon Jemaah Haji

Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon telah menerbitkan 509 paspor bagi Calon Jemaah Haji (CJH) asal Maluku yang akan berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci di Arab Saudi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely mengatakan, penerbitan paspor bagi CJH asal Maluku sudah sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Agama, sehingga semuanya telah selesai sesuai yang diusulkan.

Abduraab mengatakan, pada prinsipnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon siap membuatkan paspor jika ada penambahan lagi, karena itu wajib dan merupakan salah satu syarat bagi CJH untuk berangkat ke Tanah Suci.

“Karena mereka tidak mungkin berangkat jika tidak memiliki paspor, oleh karena itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon siap membantu melayaninya, bahkan tidak hanya bagi CJH tetapi masyarakat umum yang berada di wilayah kerja kantor Imigrasi Ambon yang ingin membuat paspor kami siap melayani,” katanya.

Adapun 509 paspor tersebut tercatat masing-masing untuk CJH asal Kota Ambon sebanyak 187 orang, dan seluruhnya telah selesai, Kabupaten Maluku Tengah 76 orang, Kabupaten Buru 87 orang, Kabupaten Buru Selatan 30 orang, Kabupaten Seram Bagian Barat 71 orang, dan Kabupaten Seram Bagian Timur 58 orang.

Dari 509 paspor tersebut, kata Abduraab, tidak semuanya diterbitkan Kantor Imigrasi Ambon pada tahun ini, karena di antaranya ada juga yang sudah membuat pada tahun sebelumnya.

“Jadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memiliki wilayah kerja hanya lima kabupaten dan Kota Ambon, sedangkan Maluku Tenggara melalui Kantor Imigrasi di Tual,” ujarnya.

Pembuatan paspor haji sama dengan paspor biasa yang dibuat oleh masyarakat umum, hanya saja untuk haji ini harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Apalagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon saat ini sedang menggalakkan sistem eazy passport,” ungkapnya.

“Jadi kita bisa mengirim petugas ke CJH per kabupaten, seperti misalnya CJH dari Kota Ambon mereka tidak datang ke Kantor Imigrasi tetapi petugas Imigrasi ke lokasi yang ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama setempat,” jelasnya

Ia menambahkan, hal itu untuk mengurangi aktivitas, perjalanan jauh, pengeluaran biaya, dan juga waktu.

Begitu juga di Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, petugas Imigrasi menjemput sesuai lokasi yang ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama setempat, untuk melakukan foto, administrasi, kemudian kembali ke Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti hingga pembuatan paspor.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *