Kanim Tual Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Aru

  • Bagikan
Kanim Tual Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Aru e1689400469922

Dobo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Edwin Y. Siahainenia, bersama anggota Timpora dari beberapa instansi vertikal dan daerah Kabupaten Kepulauan Aru, menggelar Operasi Gabungan Tahun 2023.

Operasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap Orang Asing secara bersama-sama.

Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada pertukaran informasi antar instansi yang terjadi pada rapat koordinasi Timpora sebelumnya. Tim Operasi Gabungan melakukan kunjungan ke beberapa lokasi yang telah dibahas dalam rapat tersebut.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah PT. Niaga Indonesia, di mana terdapat 3 orang WNA pemegang paspor kebangsaan Vietnam yang melakukan kunjungan bisnis.

Selanjutnya, tim bergerak ke PT. Tenjiang Perikanan Indonesia, di mana terdapat 2 orang WNA pemegang paspor kebangsaan China, termasuk 1 orang dengan Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan 1 orang lainnya yang melakukan kunjungan bisnis ke perusahaan tersebut.

Tim Operasi Gabungan kemudian melanjutkan perjalanan ke Yayasan Pengembangan SAR ABIL, yang bergerak dalam bidang kerohanian. Tidak ditemukan kegiatan yang melibatkan WNA di tempat tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dari pengurus yayasan, terdapat rencana kedatangan sukarelawan dari Amerika Serikat dan Inggris.

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk melaporkan keberadaan WNA tersebut saat mereka tiba di tempat, sehingga dapat dilakukan pengawasan selama WNA tersebut berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

Lokasi terakhir yang dikunjungi oleh Tim Operasi Gabungan adalah PT. Rezeki Samudra Abadi. Di sana, tim menemukan 1 orang WNA pemegang paspor kebangsaan Malaysia dengan Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja dengan kode C312.

Seluruh hasil dari kegiatan operasi gabungan ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi bersama Timpora Kabupaten Kepulauan Aru.

Tujuannya adalah untuk mengambil langkah-langkah yang terukur berdasarkan wewenang masing-masing instansi, baik vertikal maupun daerah, dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi dan kolaborasi yang baik antara instansi terkait.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *