Ambon, Maluku (MataMaluku) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adriansyah, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020–2024 tidak akan dihentikan. Ia membantah tegas isu yang menyebut kasus ini akan diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar dari total anggaran sebesar Rp177 miliar.
Isu SP3 mencuat seiring dengan kabar mutasi Adriansyah ke jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun, ia menilai rumor tersebut tidak berdasar.
“Saya tegaskan, tidak ada rencana penghentian penyidikan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tim penyidik telah bekerja secara maksimal,” kata Adriansyah kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen penting, hingga penggeledahan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak logis apabila kasus ini dihentikan tanpa alasan hukum yang sah.
“Tidak masuk akal jika kasus ini dihentikan tiba-tiba, apalagi tanpa dasar hukum. Penyidikan tetap berjalan meski saya berpindah tugas,” tambahnya.
Adriansyah juga menanggapi isu yang menyebut penyidikan akan dihentikan karena adanya perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, kekhawatiran tersebut berlebihan dan tidak relevan dengan substansi perkara.
“Perubahan UU BUMN tidak serta merta menghentikan proses hukum. Ini murni kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan tidak ada intervensi dari regulasi baru,” tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Ambon telah memeriksa lebih dari 30 saksi secara bertahap sejak 7 Mei 2025. Para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk Direktur PT Odyssey Shipping Lines (ODL), PT Benteng Persada (BPI), PT Inti Tehnika Solusi, PT Sukses Abadi Persada, PT Mula Bahtera Marina Mandiri, hingga Direktur Pengembangan PT Samator Indogas Tbk di Jawa Timur.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direktur CV Kojastek, Direktur PT Kresna Jaya Nusantara, dan Direktur PT Mulya Bahtera Marine Industri.
Sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku dan internal PT Dok Perkapalan Waiame juga turut diperiksa sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada akhir Maret 2025.
Adriansyah akan segera digantikan oleh Riki Septa Tarigan, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.MM