Namlea – Terungkap adanya defisit anggaran sebesar Rp213,32 miliar, Dalam penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda APBD T.A 2023 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru M. Ilyas Hamid mewakili Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Buru yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Buru, Selasa (29/11/2022).
Sesuai penyampaian dalam pidato tertulis Nota Keuangan dan Ranperda APBD T.A 2023, dimana nota keuangan dan rancangan Pemerintah Kabupaten Buru menargetkan Belanja Daerah di tahun 2023 sebesar Rp1,01 triliun. Namun Target belanja tersebut tidak sebanding dengan target pendapatan, sehingga daerah mengalami defisit terbuka sebesar Rp213,32 Miliar.
Hamid mengakui, saat penyampaian pada Paripurna KUA PPAS, bahwa Alokasi DAU dulunya 100 persen tidak ditentukan penggunaannya, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) bebas mengalokasikan DAU tersebut untuk belanja sesuai prioritas daerah, akan tetapi saat ini DAU telah ditentukan penggunaanya.
Untuk itu jika penggunaan DAU harus dialokasikan sesuai penetapan tersebut, maka ketersediaan anggaran untuk membiayai kebutuhan rutin dan operasional OPD sangat terbatas. Oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan adalah menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta dispensasi penggunaan DAU lebih fleksibel.
Pada penyusunan Rancangan APBD T.A 2023, alokasi anggaran untuk belanja daerah ditempuh beberapa kebijakan sebagai berikut Pada sisi Pendapatan, Proyeksi target Pendapatan Tahun Anggaran 2023 didasarkan pada target pada APBD Tahun Anggaran 2022, realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2021 dan didukung dengan perkembangan potensi pendapatan yang ada, serta regulasi di bidang pajak dan retribusi daerah.
Pada Tahun Anggaran 2023 pendapatan Kabupaten Buru ditargetkan sebesar Rp800,99 miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp37,01 miliar.
Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp63,98 miliar. Pada sisi Belanja, Dengan memperhatikan realisasi belanja tahun-tahun sebelumnya dan mempertimbangkan kapasitas riil keuangan daerah maka pada Tahun Anggaran 2023 Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp1,01 Triliun.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Soplestuny mengatakan, agenda pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD T.A 2023 tetap dilakukan di komisi-komisi untuk selanjutnya diteruskan di tingkat banggar.
“Dapat dipahami jika penyusunan APBD 2023 diperhadapkan transfer DAU yang semakin menurun dengan kebutuhan belanja daerah yang direncanakan Rp1,01 triliun, sehingga mengakibatkan defisit terbuka,” ujar Soplestuny.
Atas persoalan tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD telah mencapai beberapa poin kesepakatan saat pembahasan KUA PPAS untuk mensiasati peruntukan anggaran pada tiga prioritas.
Dengan keadaan yang terjadi saat ini, Soplestuny meminta agar pembahasan Ranperda nanti, semua lebih bijaksana dalam menentukan sasaran maupun skala prioritas anggaran dengan bercermin pada kondisi riil yang terjadi di daerah dan masyarakat.
Diketahui, Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buur M. Rum Soplestuny dihadiri dua Wakil Ketua, Dali Fahrul Syarifudin dan Djalil Mukaddar bersama para anggota DPRD. Matamaluku.com