Ambon – Keluarga jemaah haji dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menerima asuransi atas meninggalnya Hj. Siti Arpiah Imam Rusdi di Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi, pada Jumat (7/7/2023).
Rusdy Latuconsina, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Maluku, menjelaskan bahwa ini sesuai dengan ketentuan yang memberikan hak kepada keluarga atau ahli waris almarhumah untuk menerima santunan dari asuransi.
“Bagi ahli waris, mereka berhak menerima badal haji dan asuransi yang ditinggalkan almarhumah,” ungkapnya.
Hj. Siti Aripah Imam Rusdi meninggal dunia di tanah suci Mekkah, Arab Saudi, pada Jumat (7/7/2023). Almarhumah, yang termasuk dalam jemaah haji lansia, merupakan anggota dari kelompok terbang (Kloter) 35 embarkasi haji Makassar.
Diduga, almarhumah meninggal karena kelelahan setelah menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji. Sebelumnya, ia juga pernah dirawat di poliklinik karena sakit mag pada 5 Juli 2023.
“Ia tidak sakit. Mungkin faktor kelelahan setelah menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji,” jelasnya.
Terkait jemaah haji yang meninggal di tanah suci, Rusdy menjelaskan bahwa jenazah mereka tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke Indonesia. Mereka akan dimakamkan di sana.
“Jemaah haji atau jemaah umrah yang meninggal dunia akan dimakamkan di Ma’la atau Soraya, yang terletak di pinggiran Kota Mekkah,” tambah Rusdy.
Sementara itu, Ketua Rombongan Jemaah Haji SBT, Zainudin Noval Rumuar, mengungkapkan bahwa sebelum Hj. Siti menghembuskan napas terakhir, ia mengalami sesak napas pada pukul 08.00 waktu Arab Saudi.
“Saat mengalami sesak napas, kami segera membawanya ke Klinik Maktab, namun kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Arah Saudi. Sekitar pukul 14.00 waktu Arab Saudi, beliau menghembuskan napas terakhir,” ungkap Zainudin.