Jakarta (MataMaluku) – Pengacara Razman Arif Nasution, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari di Bareskrim Polri. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
“Proses pemeriksaan berkas, sidik jari, dan cek kesehatan sudah selesai. Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik,” ujar Razman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin.
Setelah pemeriksaan ini, Razman dan Iqlima Kim, mantan kliennya, akan menjalani prosedur hukum lebih lanjut di Kejari Jakarta Utara. “Kami akan melanjutkan proses ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saya siap membuktikan kasus ini di pengadilan agar semuanya jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, belum memberikan tanggapan terkait pelimpahan berkas Razman ke Kejari.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022, yang menuduh Razman melakukan pencemaran nama baik. Razman awalnya diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Hotman. Namun, Iqlima kemudian menyangkal adanya pelecehan dan keberadaan Razman sebagai kuasa hukum, yang berujung pada laporan balik dari Hotman terhadap Razman.
Razman dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. MM/AC